Janji Bupati dan Wabup Bima Terpilih Adi-Irfan: Tidak Berdagang Jabatan dan Fokus Perbaiki Daerah

0

Bima, katada.id- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih, Ady Mahyudi-dr. H. Irfan (Adi-Irfan) menegaskan komitmen kepemimpinan. Figur perubahan itu berjanji melakukan perbaikan daerah, 2025-2030 sebagimana visi “Bima Bermartabat”

Penegasan itu disampaikan Adi-Irfan dalam berbagai kegiatan silaturahmi dengan masyarakat, pasca memenangkan Pilkada.

“The right man on the right place komitmen kami. ASN yang tepat kita tempatkan pada tempatnya. Pemberian jabatan sesuai kemampuan,” ujar, Bupati Bima terpilih Adi Mahyudi disela-sela kegiatan bersama puluhan pendukungnya, kemarin, Rabu (4/12).

Lebih lanjut Ady Mahyudi menekankan pentingnya upaya menegakan sistem pemerintahan yang baik dan bersih.

“Tak ada mahar dalam penempatan ASN. Jika ada orang atau dari pihak keluarga kami yang mengimingi jabatan dengan mahar, laporkan pada kami,” terangnya.

Menurutnya Adi-Irfan bertekad dan akan fokus membangun kabupaten Bima seutuhnya.

“Kita perbaiki manusianya, hutannya, lautnya, jalan raya dan semua yang harus kita perbaiki. Mohon doa dan dukungan masyarakat,” imbuhnya, disambut antusias pendukungnya.

Sebelumnya, Pemkab Bima berada di zona merah (sangat rentan korupsi). Hal itu terungkap dari Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023. Dimana nilai integritas Pemkab Bima itu 61.31.

Dengan demikian terjadi peningkatan risiko korupsi diberbagai sektor pemerintahan. Dua tahun sebelumnya, 2021 dan 2022 Pemkab Bima berada di zona kuning (rentan) korupsi.

SPI KPK tersebut memetakan presentasi (tingkat) risiko korupsi yang berasal dari responden internal (pegawai pemkab bima) dan responden eksternal (pengguna layanan, vendor pengadaan dan mitra kerja pemkab Bima). Survei itu juga mengungkap area-area rawan korupsi yang dijadikan rekomendasi perbaikan, namun tak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh rezim sebelumnya.

Sebagai informasi, begini uraian SPI KPK terhadap Pemkab Bima tahun 2023.

Dari sumber internal:

Presentasi suap dan gratifikasi 26.72 persen.

Perdagangan Pengaruh 24.77 persen.

Masalah Pengadaan Barang Jasa (PBJ) 36.73 persen.

Penyalahgunaan Fasilitas Kantor 61.83 persen.

Nepotisme pengelolaan SDM 28.75 persen.

Jual beli Jabatan 20.61 persen.

Penyalahgunaan fasilitas dinas: 28.94.

Sementara dari sumber eksternal:

Suap atau Gratifikasi: 84.31 persen.

Pungutan Liar 4.68 persen.

Keberadaan Pungutan Liar, 95 persen.

Kualitas Transparansi Layanan 55 persen.

Kualitas PBJ, 40 persen. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here