Mataram, katada.id – Tiga terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran tahun 2020 divonis bebas. Ketiganya adalah mantan Kepala Dinsos (Kadinsos) Bima Andi Sirajudin, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima Ismud dan Sukardin selaku pendamping penyaluran dana bansos.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Nanang Ibrahim Soleh menegaskan akan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bima akan menempuh jalur hukum lain. ”Pasti kami akan kasasi kalau divonis bebas,” tegasnya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan kasasi. Setelah itu, mereka akan menyerahkan memori kasasi ke pengadilan. ”Nanti akan disusun memori kasasi. Yang jelas, JPU akan kasasi,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Andi Sirajudin. ”Menyatakan terdakwa Sirajudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan,” ucap Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin dalam amar putusannya.
Hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, termasuk membayar denda dan meminta terdakwa Sirajudin dari tahanan setelah putusan diucapkan. ”Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” ujarnya.
Hukuman Andi Sirajudin jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, terdakwa Andi Sirajudin dituntut 3 tahun penjara. Ia dituntut juga membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan yang sama dijatuhkan kepada Ismud dan Sukardin. Keduanya divonis bebas dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagai warga negara.
Sebelumnya, JPU menuntut Ismud dan Sukardin masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagai informasi, Andi Sirajudin, Ismud, dan Sukardin menjadi terdakwa dalam kasus pemotongan bansos kebakaran. Pada tahun 2020 lalu, sebanyak 258 korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp5,4 miliar. Masing-masing korban mendapat bantuan dana bervariasi. Untuk rumah rusak berat Rp28 juta, rusak sedang Rp13 juta dan rusak ringan Rp8 juta.
Sebelum pencairan, Sukardin selaku pendamping menyampaikan kepada enam kepala desa untuk melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bima, Andi Sirajudin.
Pada pertemuan itu, Sukardin menyampaikan kepada terdakwa Andi Sirajudin didampingi mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima, Ismud, bahwa para korban tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Atas dasar itu, terdakwa Andi Sirajudin memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan dengan dalih uang administrasi. Bagi rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta. Dari pemotongan itu, Sukardin mengumpulkan dana Rp 105 juta. (ain)