Kakak Adik Penyelundup Sabu 63,36 Gram Mengaku Disuruh Istri Napi Narkoba Lapas Dompu

0

Dompu, katada.id – Petugas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Dompu menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam tahanan, Kamis siang (17/3/2022).

Dua orang diamankan, masing-masing inisial SR (38) dan MHH (25) warga Kelurahan Karijawa, Kabupaten Dompu. ’’Sekarang sudah diamankan di polres. Kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap SR dan MHH,’’ ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Wanita di Dompu Selundupkan 6 Poket Besar Sabu ke Tahanan Lapas

Kepada penyidik, SR dan MHH mengaku mengantarkan makanan dan pakaian untuk narapidana (Napi) Lapas Dompu inisial Z. Kakak beradik ini disuruh oleh keluarganya inisial N warga Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu.

’’N ini ada suaminya di Lapas Dompu, inisial Z. Keduanya itu disuruh bawah pakaian dan makanan,’’ ujarnya.

Baca Juga: Pria Asal Jakarta Mengaku Jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket MotoGP Mandalika, Uang Rp70 Juta Hangus

SR sendiri tidak mengetahui jika di dalam pakaian dan makanan itu ada sabu. Karena dia hanya diminta untuk mengantarkannya. ’’Kalau SR, dia gak tahu di dalamnya ada sabu,’’ ujarnya.

Ia dengan polos mengantarkan pakaian dan makanan ke Lapas Dompu. Ketika digeledah, ternyata di dalamnya terdapat 6 poket besar sabu dengan berat 63,36 gram. ’’SR ini sering bawa makanan untuk suami si N. Sudah berkali-kali dia ke Lapas,’’ terangnya.

Baca Juga: Modus Ajak Jalan-jalan, Gadis di Bima Nyaris Diperkosa Pria Kenalan di Medsos

Meski berkelit tidak mengetahui ada sabu di dalamnya, SR maupun MHH tetap dikerangkeng. Dari tangan keduanya, selain sabu, diamankan juga empat HP dan dua unit sepeda motor. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here