Dompu, katada.id – Keamanan fasilitas publik di wilayah hukum Polsek Kempo kembali menjadi sorotan. Dua orang residivis spesialis pencurian berinisial DHP, 24, dan F, 23, tak berkutik saat diringkus jajaran Polsek Kempo, Polres Dompu, Senin (29/12). Keduanya merupakan terduga pelaku pembobolan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kempo yang menggasak aset penting penunjang pelayanan publik.
Aksi kriminalitas ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Firdaus, salah satu penyuluh KUA Kempo, pada Senin pagi sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam laporannya, kondisi kantor diketahui telah diacak-acak orang tak dikenal. Satu unit printer milik pegawai bernama Muharadin Sah, S.HI, raib dari tempatnya.
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Kempo IPTU Agustamin SH memimpin langsung olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal keterangan saksi-saksi dan pengembangan di lapangan, identitas pelaku yang mengarah pada DHP dan F, warga Dusun Kolo, Desa Kempo, berhasil dikantongi.
Polisi bergerak cepat mengamankan DHP terlebih dahulu. Dalam proses interogasi, pemuda 24 tahun tersebut mengakui telah membobol kantor KUA pada Sabtu (27/12) bersama rekannya, F. Tak butuh waktu lama bagi tim opsional untuk menciduk F beserta barang bukti printer yang dicuri.
Kapolsek Kempo IPTU Agustamin SH membenarkan penangkapan kedua pemuda yang kerap keluar masuk penjara tersebut.
“Kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini mereka telah kami amankan di Polsek Kempo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Agustamin.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi atensi khusus mengingat Kantor KUA Kempo sebelumnya pernah menjadi sasaran pencurian namun belum terungkap hingga kasus ini mencuat.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari pucuk pimpinan Polres Dompu. Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur SIK melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, serta meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya pencurian,” tegas IPTU Nyoman. (*)













