Kasus Korupsi di BRI Dompu Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Pengacara Terdakwa: Ini Perkara Perbankan, Bukan Korupsi

0
Terdakwa Anna Ernawati, mantan teller BRI Cabang Dompu Unit Woja disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram. (istimewa)

Dompu, katada.id – Kasus dugaan korupsi di BRI Dompu dengan terdakwa Anna Ernawati sedang disidang di Pengadilan Tipikor Mataram. Mantan teller BRI Unit Woja ini diduga melalukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Pada persidangan, Selasa (15/3), terdakwa Anna Ernawati menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dompu. Eksepsi terdakwa dibacakan penasihat hukumnya Abdul Hanan.

Dalam eksepsi diterima katada.id, Abdul Hanan menerangkan bahwa Pengadilan Tipikor Mataram tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa. Karena menurutnya, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara yang dialami perbankan.

“Uang yang diambil oleh terdakwa adalah uang nasabah bukan uang dari PT BRI Unit Woja Cabang Dompu. Seharusnya nasabah yang dirugikan, bukan perbankan,” terangnya dalam eksepsi.

Menurut Absul Hanan, dalam dakwaan JPU tidak ditemukan adanya ganti rugi dari pihak perbankkan terhadap uang nasabah. “Jika ada ganti rugi dari pihak perbankan, baru bisa disebut ada kerugian negara. Sampai sekarang pihak BRI Dompu belum pernah satu kali pun melakukan ganti rugi terhadap nasabah,” ungkapnya.

Karena itu, perkara ini harusnya disidang di Pengadilan Negeri Dompu. Karena perkara yang didakwakan kepada Anna Ernawati dikategorikan sebagai tindak pidana Perbankkan berdasarkan  Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998. “Dakwaan JPU prematur, kabur dan tidak jelas,” tegasnya.

Hanan meminta Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Mataram tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Anna Ernawati. Selain itu, ia juga meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. “Saya tegaskan lagi, ini tindak pidana perbankan bukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam kasus ini, terdakwa Anna Ernawati membobol uang nasabah dengan mencuri password unit bank agar  bisa masuk ke sistem. Selanjutnya, terdakwa menggandakan ATM milik 11 nasabah.

Ia mengambil uang nasabah dengan jumlah yang bervariatif. Mulai dari angka puluhan juta hingga ratusan juta. Dari uang nasabah inilah muncul kerugian negara Rp1.783.521.123. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here