Bima, katada.id – Penanganan kasus dugaan manipulasi suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Donggo dan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berlanjut.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima memanggil sejumlah penyelenggara Pemilu di Kecamatan Donggo.
Informasinya, Bawaslu telah memeriksa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pemeriksaan KPPS dan PTPS tersebut berlangsung akhir pekan lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin yang dikonfirmasi membenarkan penanganan laporan dugaan manipulasi suara di Donggo dan Soromandi berjalan.
Baca juga: Partai Hanura Ajukan Gugatan Hasil Pileg di Bima ke Mahkamah Konstitusi
Hanya saja, ia tidak menyebut secara spesifik penyelenggara yang telah dipanggil dan diperiksa. “Sedang berproses,” katanya singkat, Selasa (26/3).
Sebelumnya, Caleg Partai Hati Nurani (Hanura) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Bima melaporkan dugaan manipulasi perolehan suara di Donggo dan Soromandi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 010/LP/PL/Kab/18.03/II/2024.
Dalam laporannya, ada dugaan manipulasi jumlah perolehan suara pada TPS 1 Desa Mpili, Kecamatan Donggo. Berdasarkan C-Hasil, manipulasi suara diduga dilakukan KPPS TPS 1 Desa Mpili dengan menghapus menggunakan cairan penghapus atau tipe-x.
Baca juga: Caleg Hanura Laporkan Dugaan Manipulasi Perolehan Suara di Donggo dan Soromandi
Jumlah perolehan suara Caleg Partai Hanura Nomor Urut 1 Ismail dan Caleg Nomor Urut 4 Arinah dihapus menggunakan tipe-x. Sehingga terjadi perubahan perolehan suara dua Caleg Partai Hanura tersebut.
Hal yang sama terjadi juga di TPS 2 Desa Mpili. Jumlah perolehan suara Ismail dan Arinah diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x.
Baca juga: Hasil Pileg 2024 Digugat ke MK, Begini Respon Ketua KPU Bima
Dugaan manipulasi suara juga ditemukan di TPS 6 Desa Bajo, Kecamatan Soromandi. Perolehan surat suara Caleg Hanura Nomor Urut 5 M. Islamuddin diubah dengan cara menghapus menggunakan tipe-x. (ain)