Bima, katada.id – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) Kabupaten Bima ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Partai Hanura tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3E) Nomor 28-01-10-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Gugatan tersebut diajukan pukul 16.40 Wita, Sabtu (23/3). “Telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 oleh Partai Hati Nurani Rakyat untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Plt. Panitera MK Muhidin dikutip dari AP3E, Selasa (26/3). Berdasarkan AP3E, pihak termohon dalam gugatan tersebut, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Partai Hanura Kabupaten Bima telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporannya, ada dugaan manipulasi suara yang merugikan Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura di Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bima.
Dugaan manipulasi perolehan suara terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Perolehan suara salah satu Caleg Partai Hanura dihapus menggunakan tipe-x.
Salah seorang Caleg Partai Hanura Dapil III Kabupaten Bima, M. Islamuddin yang dikonfirmasi mengenai gugatan di MK menyarankan agar menghubungi kuasa hukum partai. “Saya tidak berwenang untuk bicara soal gugatan. Silakan hubungi kuasa hukum partai,” sarannya dihubungi, Selasa (26/3).
Mengenai laporan di Bawaslu, Islamuddin menjelaskan, sejauh ini masih dalam proses penanganan. “Saya sudah konfirmasi ke Bawaslu, dan laporan kami sedang diproses,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Hanura Adil Supatra Akbar mengatakan, ada perbedaan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
“Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami,” ujar Adil.
Ia menjelaskan perbedaan hasil penghitungan antara pihak internal Partai Hanura dengan KPU mengakibatkan beberapa calon legislatif (caleg) partai tersebut di beberapa daerah pemilihan (dapil), baik provinsi maupun kabupaten kehilangan kursi. (ain)