Lombok Utara, katada.id – Pria dan wanita asal Lombok Timur ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lombok Utara di Jalan Raya Pusuk Dusun Bentek, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Jumat (25/6).
Baca Juga: Polisi Amankan 109 Juru Parkir Liar Diduga Preman di Lombok Timur
Keduanya masing-masing berinisial HM (38) dan perempuan EI (30) warga Karang Baru, Kecamatan Masbagik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua poket sabu seberat 1,55 gram, HP dan uang tunai Rp380 ribu.
Baca Juga: Oknum ASN Pemkab Lombok Utara Tertangkap Tangan Saat Transaksi Narkoba
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan menerangkan, timnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika HM dan EI membawa sabu. “Kami tindaklanjuti dengan menyelidiki di lapangan,” terangnya.
Anggota memantau sekitar jalur Pusuk. Tak beberapa lama, petugas melihat pengendara sepeda motor merk Yamaha R15 berwarna Kuning hitam dengan nomor polisi B 5926 TAF.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba, 103,27 Gram Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Sikat Gigi
Petugas pun menghentikan dan langsung memborgol HM. “Kami geledah dan ditemukan sabu yang diduga hendak diedarkan di Lombok Utara,” ujarnya.
Selanjutnya dua pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Narkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (ham)