Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba, 103,27 Gram Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Sikat Gigi

0
Polresta Mataram menangkap dua kurir sabu dan mengamankan barang bukti sabu 1 ons lebih.

Mataram, katada.id – Polresta Mataram berhasil menggagalkan transaksi sabu satu ons lebih. Tim Satresnarkoba menangkap dua pengedar sabu berinisial LW (41) dan IG (48), Kamis (24/6).

“Mereka kami tangkap saat melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, Wilayah Cakranegara, Mataram,” pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (25/6).

Baca Juga: Sadis, Suami di Bima Aniaya Istri hingga Tewas di Depan Anaknya

Dari penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan dalam bungkusan sikat gigi. “Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 103,27 gram atau satu Ons lebih,” katanya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan alias kurir. LW dengan peran sebagai pembawa sabu menggunakan sepeda mengaku hanya dimintai tolong menyerahkan paket pesanan ini kepada seseorang yang belakangan diketahui berinisial IG.

Baca Juga: Polisi Amankan 7 Motor Bodong Diselundupkan dalam Fuso di Dompu

“Dalam pengakuannya, LW mengambil barang dari seseorang di Karang Bagu. Begitu juga dengan IG, dia ngakunya disuruh ambil di TKP,” ujarnya.

Kini keduanya yang telah diamankan di Mapolresta Mataram masih dalam pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik. Handphone keduanya turut disita untuk bahan pengembangan lanjutan. “Kita periksa komunikasinya untuk telusuri peran pemilik dan pemesan,” katanya.

Baca Juga: Gadaikan Mobil Kantor untuk Beli Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, kini LW dan IG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here