Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Kejari Dompu Eksekusi Camat Pajo, Jalani Hukuman 6 Bulan Penjara

×

Kejari Dompu Eksekusi Camat Pajo, Jalani Hukuman 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Dompu, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengeksekusi Camat Pajo, Imran, untuk menjalani hukuman penjara selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Dompu, Senin.

Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap perkara penganiayaan yang menjerat Imran berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dengan pelaksanaan tersebut, status Imran kini resmi sebagai terpidana.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Dompu, Ardi Putra Dewa Agung, mengatakan proses eksekusi telah dilaksanakan dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Dompu.

“Tadi sudah tereksekusi dan kami antar ke Lapas Dompu, sehingga statusnya sudah terpidana sekarang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan mulai tingkat pertama hingga kasasi yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan putusan kasasi, semuanya sudah inkrah,” katanya.

Sebelumnya, Imran sempat menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, sehingga vonis enam bulan penjara tetap harus dijalani.

Dalam pelaksanaannya, proses eksekusi sempat diwarnai penolakan dari pihak keluarga. Bahkan, sempat terjadi penundaan karena dilakukan mediasi antara keluarga dengan pihak kejaksaan.

Keluarga Imran mengajukan permintaan agar yang bersangkutan dijadikan tahanan kota dengan alasan masih menjabat sebagai camat. Namun, permintaan tersebut ditolak karena bukan kewenangan Kejari Dompu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, menyarankan agar permohonan tersebut diajukan kepada pihak Lapas Kelas IIB Dompu.

Setelah proses mediasi selesai, eksekusi tetap dilanjutkan. Imran kemudian dibawa ke Lapas Dompu untuk menjalani masa hukumannya selama enam bulan sesuai putusan pengadilan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *