Kota Bima, katada.id – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota berhasil membekuk seorang terduga pengedar berinisial YU, 43, pada Senin (30/3) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 1,82 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam dompet kecil warna kuning yang diletakkan di atas kasur di rumah pelaku.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya dua plastik klip kosong, tiga korek api, satu gunting, satu isolasi, tiga pipet yang digunakan sebagai sendok, serta satu alat hisap atau bong.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp3.150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi awal, YU mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial RO.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim opsnal bergerak melakukan pengembangan ke rumah RO di Lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat. Namun, dalam upaya tersebut, petugas belum berhasil menemukan yang bersangkutan maupun barang bukti lainnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. (*)












