Kejari Sumbawa Seret Dua Tersangka Kasus Balai Nikah Labangka ke Persidangan

0
Kajari Sumbawa Iwan Setiawan

Sumbawa, Katada.id – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka, Kabupaten Sumbawa segera masuk pengadilan. Berkas perkara dua tersangka yakni JS selaku rekanan dan MF selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) akan dilimpahkan ke tahap penuntutan dalam waktu dekat.

Dengan begitu, dua tersangka ini segera diseret ke persidangan. Kajari Sumbawa Iwan Setiawan mengatakan, saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) masih melengkapi dakwaan. Setelah semuanya kelar, JPU akan melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram.

’’Beberapa hari lagi kami akan limpahkan ke pengadilan berkas perkara tersangka dugaan korupsi balai nikah Labangka,’’ kata Iwan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan dakwaan dua tersangka sudah susun. Sekarang tinggal lengkapi beberapa kekurangan saja. ’’Untuk tersangkanya, dua-duanya kami tahan,’’ bebernya.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan, pihaknya sudah menelusuri aset-aset tersangka. Guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara. ’’Ini salah satu upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi proyek tersebut,’’ ujarnya.

’’Jika ditemukan Asset Tracing tersangka ini, akan langsung kita sita untuk pulihkan kerugian negara. Itu tujuannya,’’ pungkasnya.

Sebagai informasi, pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Labangka menelan anggaran miliaran rupiah. Nilai kontraknya Rp 1,2 miliar. Sementara, CV. Samawa Talindo Resource bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.

Dalam proses pembangunan diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar.

Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K (kekuatan tekan beton per centimeter). Namun, kekuatan beton bangunan gedung tersebut hanya 125 K.

Meski bermasalah bangunan itu memang dinyatakan sudah selesai. Tetapi saat ini belum diserah terimakan dan langsung dipergunakan berdasarkan perintah lisan PPK kepada KUA Labangka.

Selain itu, pembangunannya diakhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Sementara, pencairan keuangannya telah dicairkan sebesar 100 persen. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here