Kejati NTB Angkat Bicara soal Oknum Pegawai Ditahan Polisi: Kita Tidak Akan Lindungi

0
Aswas Kejati NTB Wahyu Triantono (dua dari kiri) didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana dan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera menyampaikan keterangan mengenai penahanan BW kepada wartawan, Selasa (4/6).

Mataram, katada.id – Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial BW ditahan anggota Polresta Mataram. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil.

Aswas Kejati NTB Wahyu Triantono membenarkan adanya oknum pegawai yang tersangkut masalah hukum. ”Ada anggota kita melakukan penggelapan barang berupa mobil. Dia bukan jaksa, ini pegawai tata usaha,” kata Wahyu didampingi Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana dan Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera kepada wartawan, Senin (4/6).

Ia menjelaskan, masalah yang membelit BW ini sudah ditangani dan ditindaklanjuti secara internal. Bagian Pengawasan sudah meminta klarifikasi terhadap BW. Bahkan, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. ”Mengenai anggota kita yang diamankan teman kita polres, saya tidak melakukan intervensi apapun,”  tegasnya.

Wahyu menerangkan bahwa BW ini tidak mencatut nama institusi saat melakukan penggelapan mobil. Ia melakukan secara pribadi dengan seseorang atau temannya. ”Waktu itu memang anggota kita menggunakan baju seragam kejaksaan. Sehingga korban percaya dengan anggota kita ini. Dia tidak mencatut nama jaksa,” ungkap Wahyu.

Lebih lanjut, ia mengaku, pihaknya sudah mengetahui BW sudah berstatus tersangka dan ditahan Polresta Mataram. ”Sudah tahu ditahan. Untuk pendampingan hukum, kita akan melihat perkembangan dulu,” ujarnya.

Untuk sanksi, Wahyu menegaskan, penanganan internal itu masih berjalan dan belum ditentukan sanksi terhadap BW. ”Nanti kita jatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan. Sanksi disiplin itu nanti,” kata dia.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan menutup-menutupi atau tidak akan memihak apabila ada anggota melakukan perbuatan tercela. ”Pasti akan tindaklanjuti, karena ini akan memalukan nama kejaksaan, nama institusi, semua siapapun nanti,” tegasnya.

”Kita tidak akan lindungi, karena sesuai dengan instruksi jaksa agung, siapapun yang melakukan kesalahan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Sebagai informasi, BW dilaporkan bersama rekannya inisial Y di Polresta Mataram karena menggelapkan mobil. Awalnya, mereka menyewa mobil di salah satu rental mobil selama tujuh hari Maret lalu. Namun setelah berhari-hari mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

Pemilik rental pun menghubungi keduanya, namun mereka beralasan masih memakainya. Setelah ditelisik, rupanya mobil tersebut diduga telah digadaikan.

Korban kemudian melaporkan ke polisi. BW pun dipanggil sebagai tersangka, Senin (3/6). Setelah menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Mataram, BW ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara, rekannya R lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here