Kejati NTB Dalami Indikasi Korupsi 15 Paket Pekerjaan Jalan Provinsi

0
Jalan Lintas Sampungu-Kiwu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, yang dikerjakan menggunakan APBD Pemprov NTB dan dana pinjaman dari PT SMI, 2022 lalu. (Dinas PUPR NTB)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendalami indikasi korupsi terhadap 15 paket pekerjaan jalan provinsi.

Pengerjaan 15 paket jalan tahun 2020-2022 ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai temuannya mencapai Rp14,49 miliar.

Selain itu, lembaga adhyaksa juga menelisik unsur tindak pidana sejumlah kegiatan penunjang pekerjaan jalan yang diduga fiktif senilai Rp1,2 miliar lebih.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pihaknya sedang mendalami indikasi tindak pidana terhadap pengerjaan 15 paket proyek jalan tersebut. ’’Pimpinan (Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh) memerintahkan agar didalami dulu, apakah ada indikasi tindak pidananya atau tidak,’’ ungkapnya dikonfirmasi wartawan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: 15 Paket Proyek Jalan Dinas PUPR NTB Diduga Bermasalah, Kekurangan Volume Pekerjaan Rp14,49 Miliar 

Meski menjadi temuan dan BPK merekomendasikan untuk pengembalian, Efrien menegaskan, kejaksaan tetap bisa menindaklanjutinya jika memang ada indikasi tindak pidananya. ’’Makanya pimpinan kami meminta tim agar menelaah dan meneliti dulu unsur-unsur. Kalau memang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pidana, maka akan ditangani,’’ terangnya.

Informasi lain, Pemprov NTB berencana memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB agar membantu penagihan temuan tersebut. Efrien mengatakan, sejauh ini belum ada SKK yang diberikan kepada Kejati NTB. ’’Kalau untuk SKK penagihan temuan jalan belum ada masuk. Yang baru masuk dari PLN saja,’’ ujarnya.

Baca juga: Terbongkar! Ada Dugaan Pekerjaan Fiktif Rp1,24 Miliar di Balik Proyek Jalan Pemprov NTB

Anggaran percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dari tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp706.607.499.400. Anggaran tersebut berasal dari kantong APBD NTB dan dana pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp250 miliar.

Dengan rincian, Rp678.477.068.000 digunakan untuk 17 paket kegiatan fisik, Rp21.346.333.400 untuk 10 kegiatan konsultan pengawasan; dan enam kegiatan konsultan perencana dengan total kontrak Rp6.784.098.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB Nomor: 176/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2022 tertanggal 22 Desember 2022, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada 15 paket proyek senilai Rp14.496.890.000.

Baca juga: Kadis PUPR NTB Tegaskan Tidak Ada Proyek Fiktif, Temuan BPK Rp639 Juta Telah Dikembalikan

Dalam temuan lain, BPK menemukan pekerjaan penunjang proyek jalan yang tidak ada fisiknya di lapangan. Seperti pengadaan kendaraan bermotor untuk konsultan pengawas, pengadaan rambu jalan dan penanaman pohon.

Nilai temuan untuk 30 unit kendaraan bermotor mencapai Rp639.750.000. Sementara, pengadaan rambu jalan dan penanaman pohon senilai Rp607.861.904. Total nilai temuan terhadap kegiatan penunjang proyek jalan Rp1,2 miliar lebih. (ain)

Baca juga: Dinas PUPR NTB Komitmen Selesaikan Temuan BPK Rp14,49 Miliar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here