Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum (PTAM) Giri Menang (Perseroda), Lalu Ahmad Zaini, Selasa (29/3/2022).
Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana retribusi sampah dan jasa lingkungan dari tahun 2017 hingga 2021.
Zaini memenuhi panggilan Kejati NTB sejak pagi tadi. Ia datang menggunakan mobil warna hitam.
Baca Juga: Pejabat PTAM Giri Menang, DLH Mataram dan Lobar Diklarifikasi dalam Kasus Retribusi Kebersihan
Setiba di Kejati NTB, Zaini yang mengenakan baju batik corak biru dipadu dengan celana warna hitam langsung naik ke ruang penyidik.
Setelah berjam-jam dimintai keterangan, Zaini keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.15 Wita. Ia membenarkan dirinya dimintai keterangan. ’’Iya, hanya dimintai keterangan. Ini lagi istrahat,’’ ujarnya sembari berlalu menaiki mobilnya.
Zaini bukan pertama kali dimintai keterangan oleh Kejati NTB. Sebelumnya, ia pernah dimintai keterangan saat penanganan masih dalam tahap puldata dan pulbaket.
Baca Juga: Kejati NTB Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran Retribusi Kebersihan PTAM Giri Menang
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputra yang dikonfirmasi belum menjawab pesan singkat yang dikirim katada.id.
Sebagai informasi, kejaksaan mengusut dana retribusi dari tahun 2017 hingga 2021. Ada indikasi tindak pidana dalam pengelolaan dana retribusi sampah dan jasa lingkungan.
Retribusi sampah dan jasa lingkungan ini dibebankan kepada pelanggan PTAM Giri Menang. Setiap bulan mereka diwajibkan membayar.
Baca Juga: Kejati NTB Klarifikasi Dirut PTAM Giri Menang soal Dugaan Korupsi Dana Retribusi Sampah
Perusahaan plat merah ini menarik dana retribusi sampah berdasarkan Perda Pemda Lombok Barat dan Pemkot Mataram.
Penarikan retribusi itu dilakukan Pemkab Lombok Barat dan Pemkot Mataram yang dititipkan ke PTAM Giri Menang. Pembayaran itu kemudian disetorkan ke kas daerah Lombok Barat dan Kota Mataram setiap akhir bulan berjalan. (sm)