Mataram, katada.id – Kejati NTB kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi proyek Asrama Haji Embarkasi Lombok. Lima orang dipanggi untuk menghadap penyidik, beberapa hari lalu. Mereka yang diperiksa berasal dari internal UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan lima orang saksi diperiksa. ’’Mereka saksi tambahan. Sebelumnya lima orang saksi itu belum diperiksa,’’ katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/3).
Meski mengungkap lima orang saksi diperiksa, tetapi Dedi enggan menyebut nama dan jabatan saksi tersebut. Ia hanya mengungkapkan jika saksi-saksi tersebut bekerja di UPT Asrama Haji Embarkas Lombok. ’’Kalau rekanan sudah diperiksa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati menyidik dana rehabilitasi, dana pemeliharaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari tiga item itu, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. Angka tersebut merupakan hasil audit Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pusat tahun 2017.
Dedi menambahkan, kerugian negara bisa saja membengkak. Karena nilai kerugian Rp 1,7 miliar itu untuk penggunaan anggaran tahun 2017. Mengingat, penggunaan anggaran yang sama dari 2017 sampai 2019 dengan total Rp 7 miliar.
“Temuan kerugian negara itu berdasarkan hasil audit internal mereka. Untuk audit pembandingnya nanti, bisa dengan BPKP,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kejati NTB menangani kasus ini berdasarkan temuan BPK. Dalam temuannya, diduga ada kelebihan pembayaran untuk pekerjaan rehabilitasi Gedung Asrama Haji dengan nilai mencapai Rp 1.170.816.830. Seperti rehabilitasi gedung untuk hotel dengan temuan Rp 373.115.542, gedung Mina Rp 235.957.012, gedung Safa Rp 242.920.236, gedung Arofah Rp 290.602.840, serta gedung PIH Rp 28.602.840. (hro)