Kejati NTB Periksa Tersangka Aryanto Prametu sebagai Tersangka Kasus Korupsi Benih Jagung

0
Tersangka Aryanto Prametu saat diperiksa sebagai tersangka di Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Penyidik Kejati NTB kembali memanggil tersangka Aryanto Prametu. Direktur PT Sinta Agro Mandiri ini untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka.

Tersangka Aryanto diperiksa dari pukul pagi hingga siang, Rabu (9/6). Pemeriksaannya seputar pengadaan benih jagung tahun 2017. Khususnya berkaitan dengan pengadaan benih jagung oleh perusahaan sebanyak 480 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membenarkan tersangka AP (Aryanto Prametu, Red) diperiksa. ”Tersangka AP diperiksa tanpa didampingi penasihat hukumnya,” terangnya dalam siaran pers, Kamis (10/6).

Meski tanpa penasihat hukum, tersangka Aryanto bersedia diperiksa. ”Tersangka AP diperiksa sebagai tersangka,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT SAM.

Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut, yakni dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WBS Rp7 miliar. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here