Mataram, katada.id – Kejati NTB melakukan penahanan terhadap Abdurrozak Al Fakhir, tersangka kasus korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun 2017-2019.
Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok ini ditahan sekitar pukul 15.00 wita. “Kami tahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Polda NTB,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam rilisnya, Kamis (26/11).
Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. “Sebelum ditahan, tersangka AF (Abdurrozak Al Fakhir, Red) diperiksa. Dia juga dirapid test dan hasilnya non reakrif covid-19,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati NTB melakukan penahanan terhadap tersangka Iffan Jaya Kusuma, Bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Senin (23/11).
“Tersangka IJK (Iffan Jaya Kusuma) ditahan saat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum setelah terbitnya P21 dari Penyidik Kejati NTB,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara pada kasus penyimpangan dana PNBP Asrama Haji sekitar Rp484.265.455. Tersangka dijerat ahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (rif)