Kelabui polisi, pengedar narkoba di Lombok buang sabu di selokan

0
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Narkoba AKP Elyas Ericson dan Kasubbag Humas Kasubbag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni menunjukan barang bukti sabu yang diamankan dari MY.

Mataram, katada.id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Yakni MY (26) warga Dusun Bug-bug Selatan Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Saat ditangkap, pelaku dua kali berniat mengelabui petugas. Tapi upayanya tidak berhasil karena petugas lebih jeli. ‘’Ini dugaannya pengedar sabu. Dua kali kami coba dikelabui tapi gagal. Dia diamankan hari Senin (18/1) sekitar pukul 21.25 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (21/1).

Untuk yang pertama, saat menerima informasi masyarakat petugas mendatangi Dusun Lingsar Timur, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Keberadaan pelaku didapati petugas. Pelaku rupanya mengetahui kedatangan petugas.

Untuk mengelabui petugas, MY berupaya berupaya membuang sabu dengan niat menghilangkan barang bukti. Niat tersebut digagalkan petugas. ‘’Dia mau buang ke selokan, tapi kita gagalkan. Barang buktinya hampir jatuh ke selokan. Ada 8 poket sabu yang kita temukan dengan berat 4,54 gram,’’ bebernya.

Kedua, saat proses pengembangan. Petugas berupaya menggeledah rumah pelaku. Pelaku kembali berniat mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tuanya sebagai rumahnya. Sedangkan dirinya sudah memiliki rumah. Tapi petugas lebih cerdik dan tidak berhasil dikelabui.

‘’Ini malah dia tunjukkan rumah orang tuanya. Terus dia tunjukkan rumah dia yang sebenarnya. Niat jahatnya untuk mengelabui itu terbaca karena gerak-gerik dia yang mencurigakan,’’ tuturnya.

Terungkap juga dari hasil permintaan keterangan. MY sebelumnya pernah ditangkap juga dikasus sabu tahun 2020. Tapi karena barang bukti tidak ada MY hanya dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MY saat itu sebagai pengguna dan mengikuti Rehabilitasi. ‘’Dulunya pernah ditangkap berdasarkan informasi masyarakat pada tahun 2020. Dulu dia sedang pesta sabu. Tapi karena barang bukti tidak ada dan dia direhabilitasi,’’ kata Kapolresta.

Kini MY kembali mengkonsumsi sabu dan diduga mengedarkan dengan barang bukti 4,54 gram. ‘’Sekarang dia tidak bisa mengelak lagi. Karena barang bukti lengkap kita didapatkan. Selain itu percakapan handphone juga menguatkan pelaku sebagai pengedar,’’ jelas Kapolresta. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here