Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

KPK Incar Aset ‘Ilegal’ Pejabat dan Dana Pokir DPRD di Lotim, Bima, Lobar, Pemprov NTB

×

KPK Incar Aset ‘Ilegal’ Pejabat dan Dana Pokir DPRD di Lotim, Bima, Lobar, Pemprov NTB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KPK. (Foto KPK)

Mataram, katada.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar aset yang dimiliki secara ‘ilegal’ pejabat di sejumlah kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menelisik aset yang diperoleh pejabat dengan cara melabrak aturan berlaku berupa kendaraan dinas dan rumah dinas. Bahkan lembaga antirasuah juga membidik dana pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Example 300x600

Sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa Randis pimpinan DPRD Kota Mataram. Begitu juga dengan Lombok Utara.

“Sekarang daerah Lombok Timur (Lotim), Lombok Barat (Lobar) dan Bima. Pemprov NTB juga. Kalau Lombok Utara sudah,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria kepada wartawan di Mataram, beberapa hari lalu.

KPK juga menyoroti dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD di NTB. Dia mencontohkan dana Pokir anggota dewan Kota Mataram yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: KPK Segel JCO Lombok Epicentrum Mall dan 3 Hotel di Mataram

“Dana Pokir DPRD Kota Mataram Rp 120 miliar setahun. Satu anggota dewan menerima dana Pokir Rp 3 miliar,” terangnya.

“Pokir itu boleh, tapi jangan dipaksain sehingga nanti  adanya pokir plus karena dewan yang mengusulkan pokir plus ini dewan yang mengerjakan ujung-ujungnya mangkrak,” sorotnya.

Baca juga: Perjalanan Dinas di DPRD Bima Rp346 Juta Jadi Temuan BPK, Modusnya Naikan Tarif Sewa Hotel hingga Tidak Menginap

Ia juga mengingatkan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak bermain-main dengan pokir. Jika masih bandel, maka akan ada konsekuensi hukum. “Nanti kalau ada yang masuk penjara, yang masuk kepala OPD juga,” tandasnya.

Baca juga: Biaya ’’Tidur’’ 25 Anggota DPRD Bima Diduga Direkayasa, Uang Cair tapi Tak Nginap di Hotel

(ain)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *