Mataram, katada.id – Sebanyak 104 ASN Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2024 sudah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB ke KASN.
Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, dari 104 ASN itu sebanyak tujuh orang sudah diberikan sanksi meminta maaf secara terbuka. “Pihak Bawaslu NTB tidak punya wewenang untuk mengatur beratnya sanksi kepada ASN. Itu wewenang KASN (sebelum dibekukan),” jelasnya kepada wartawan, Jumat (1/11).
Ketua Bawaslu Bima, Junaidin menjelaskan, tujuh ASN yang diberikan sanksi tersebut berdinas di Kabupaten Bima. “ASN tersebut terlibat saat pendaftaran hingga kampanye. ASN tersebut sudah diberikan sanksi untuk meminta maaf secara terbuka,” tambah dia. (din)