Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Langgar Netralitas Pilkada, 7 ASN di Bima Disanksi Minta Maaf Secara Terbuka

×

Langgar Netralitas Pilkada, 7 ASN di Bima Disanksi Minta Maaf Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu NTB Itratip saat menyampaikan jumlah ASN di Bima yang disanksi karena melanggar netralitas ASN di Bawaslu NTB, Jumat (1/11).

Mataram, katada.id – Sebanyak 104 ASN Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2024 sudah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB ke KASN.

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, dari 104 ASN itu sebanyak tujuh orang sudah diberikan sanksi meminta maaf secara terbuka. “Pihak Bawaslu NTB tidak punya wewenang untuk mengatur beratnya sanksi kepada ASN. Itu wewenang KASN (sebelum dibekukan),” jelasnya kepada wartawan, Jumat (1/11).

Example 300x600

Ketua Bawaslu Bima, Junaidin menjelaskan, tujuh ASN yang diberikan sanksi tersebut berdinas di Kabupaten Bima. “ASN tersebut terlibat saat pendaftaran hingga kampanye. ASN tersebut sudah diberikan sanksi untuk meminta maaf secara terbuka,” tambah dia. (din)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *