Bekas Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

0
Terdakwa Sulistiyanto menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (1/11).

Kota Bima, katada.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan bekas Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Sulistiyanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022.

“Sulistiyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lalu Mohammad Sandi Iramaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (1/11).

Terdakwa Sulistiyanto terbukti melanggar Pasal 12 f Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum.

Vonis hakim selaras dengan dengan tuntutan JPU. Namun untuk pidana denda, hakim memvonis lebih rendah. Sedangkan dalam tuntutan JPU, terdakwa Sulistiyanto dituntut denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, terdakwa Sulistiyanto terlibat korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas. Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa sejak 2021 hingga 2022 lalu dengan modus menarik fee 10 persen setiap Pembuatan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD). (din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here