Dompu, katada.id – Nama anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Partai Golkar, Efan Limantika, tengah menjadi sorotan publik.
Di tengah statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, terungkap fakta bahwa legislator muda ini memiliki harta kekayaan fantastis mencapai Rp 20,9 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Efan Limantika melaporkan total kekayaan sebesar Rp 20.903.000.000 saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Provinsi NTB pada 21 Mei 2024. Seluruh harta tersebut tercatat tanpa utang.
Harta terbesar Efan Limantika tercatat berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 19.110.000.000. Seluruh bidang tanah tersebut berlokasi di Kabupaten Dompu dan tercatat sebagai hasil sendiri.
Berikut rincian lengkap tanah dan bangunan milik Efan Limantika berdasarkan LHKPN:
1. Tanah dan Bangunan seluas 725 m²/700 m² di Dompu – Rp 2.000.000.000
2. Tanah seluas 1.800 m² di Dompu – Rp 500.000.000
3. Tanah seluas 1.816 m² di Dompu – Rp 150.000.000
4. Tanah seluas 4.361 m² di Dompu – Rp 250.000.000
5. Tanah seluas 3.000 m² di Dompu – Rp 100.000.000
6. Tanah seluas 8.238 m² di Dompu – Rp 150.000.000
7. Tanah seluas 19.843 m² di Dompu – Rp 1.500.000.000
8. Tanah seluas 19.795 m² di Dompu – Rp 1.500.000.000
9. Tanah seluas 9.834 m² di Dompu – Rp 750.000.000
10. Tanah seluas 10.145 m² di Dompu – Rp 1.000.000.000
11. Tanah seluas 2.809 m² di Dompu – Rp 150.000.000
12. Tanah seluas 400 m² di Dompu – Rp 75.000.000
13. Tanah seluas 9.653 m² di Dompu – Rp 1.000.000.000
14. Tanah seluas 5.012 m² di Dompu – Rp 500.000.000
15. Tanah seluas 2.185 m² di Dompu – Rp 220.000.000
16. Tanah seluas 9.446 m² di Dompu – Rp 1.000.000.000
17. Tanah seluas 10.000 m² di Dompu – Rp 1.000.000.000
18. Tanah seluas 15.000 m² di Dompu – Rp 1.500.000.000
19. Tanah seluas 10.000 m² di Dompu – Rp 1.000.000.000
20. Tanah seluas 6.140 m² di Dompu – Rp 615.000.000
21. Tanah seluas 20.000 m² di Dompu – Rp 2.000.000.000
22. Tanah seluas 11.046 m² di Dompu – Rp 1.000.000.000
23. Tanah seluas 10.000 m² di Dompu – Rp 1.000.000.000
24. Tanah seluas 20.750 m² di Dompu – Rp 150.000.000
Selain tanah dan bangunan, Efan Limantika juga melaporkan sejumlah aset lainnya. Alat transportasi dan mesin senilai Rp 43.000.000. Terdiri dari Motor Yamaha XRS Tahun 2021 Rp 30.000.000 dan Motor Honda Scoopy Tahun 2015 Rp 13.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 40.000.000,
Surat berharga Rp 0, kas dan setara kas Rp 10.000.000, dan harta lainnya Rp 1.700.000.000.
Dengan total harta kekayaan mencapai Rp 20,9 miliar dan tanpa utang, Efan Limantika tercatat sebagai salah satu legislator muda paling tajir di NTB.
Sebagai informasi Efan Limantika diketahui merupakan mantan anggota Polri. Setelah tak lagi berseragam cokelat, ia terjun ke dunia politik melalui Partai Golkar dan maju sebagai calon anggota DPRD NTB dari Dapil VI. Ia berhasil lolos dengan perolehan suara kedua, mengantarkan Golkar meraih dua kursi DPRD di dapil tersebut.
Namun kini, perjalanan politiknya dibayangi kasus hukum. Efan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah terkait transaksi lahan di Kecamatan Hu’u, Dompu. Meski demikian, hingga saat ini Efan Limantika belum ditahan, dan proses penyidikan lanjutan masih ditangani oleh Polres Dompu di bawah pengawasan Polda NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan, penetapan anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas, telah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan.
Syarif mengungkapkan, perkara Politisi Golkar tersebut menjadi kewenangan Polres Dompu karena locus dan tempus delicti berada di wilayah hukum setempat. Polda NTB, kata dia, berperan melakukan pembinaan fungsi sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional.
“Laporannya masuk di Polres Dompu, sehingga penanganannya berada di sana. Kami di Polda hanya memastikan tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara prosedural,” ujar Syarif.
Ia menjelaskan, Polres Dompu beberapa kali diundang ke Polda NTB untuk memastikan kelengkapan proses penanganan perkara, mulai dari kelayakan naik ke tahap penyidikan hingga gelar perkara bersama unsur pengawas.
“Hasil gelar melibatkan penyidik Ditreskrimum, Bidkum, Propam, hingga Irwasda. Dari sana keluar saran pendapat bahwa unsur pasal telah terpenuhi. Jika unsur terpenuhi dan ada dua alat bukti, penyidik berwenang menetapkan tersangka,” tegasnya.
Meski demikian, seluruh proses lanjutan kini berada sepenuhnya di bawah Polres Dompu. “Teknis pemeriksaan berikutnya ditangani Polres Dompu,” tambahnya.
Sementara itu, Satreskrim Polres Dompu memastikan kasus tersebut masih berjalan. Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, SH., menyampaikan bahwa pada Senin (8/12/2025), perkara tersebut telah digelar secara khusus di Polda NTB.
“Kasusnya masih berproses. Kami menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara dari Polda NTB. Sampai sekarang tersangka belum ditetapkan di tingkat Polres,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah pada 2011, ketika seorang warga berinisial MA membeli sebidang tanah di So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, lengkap dengan kwitansi pembayaran dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS yang kemudian berada di bawah penguasaan MA.
Pada 2013–2014, Efan Limantika disebut mulai mendekati MA dengan dalih ingin membantu menjaga aset tanah tersebut. Dalam proses itu, MA menyerahkan sejumlah dokumen pembelian tanah kepada Efan. Dugaan penyalahgunaan dokumen inilah yang memicu laporan polisi.
Perkara tersebut resmi dilaporkan MA ke Polres Dompu pada 12 Februari 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB.













