Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus TPKS di Dompu, Kuasa Hukum Sesalkan Pelaku Tak Ditahan Sementara Korban Masih Mengungsi karena Trauma

×

Kasus TPKS di Dompu, Kuasa Hukum Sesalkan Pelaku Tak Ditahan Sementara Korban Masih Mengungsi karena Trauma

Sebarkan artikel ini

Dompu, katada.id – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa R, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, menuai sorotan tajam. Meski proses hukum telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, korban hingga kini justru hidup dalam ketakutan. Sementara itu, tersangka berinisial S alias G masih menghirup udara bebas karena tidak dilakukan penahanan.

Kuasa hukum korban, Nursyamsiah SH, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya menjadi atensi serius. Menurutnya, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Dompu sejak 13 September 2025, disusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 29 September 2025.

“Namun ironisnya, hingga hari ini korban masih mengungsi. Ia belum berani pulang ke rumahnya sendiri akibat trauma dan rasa takut yang berkepanjangan,” ujar Nursyamsiah dalam pernyataan persnya diterima wartawan.

Pengacara yang dikenal vokal membela hak perempuan ini menyebutkan bahwa bukti permulaan sudah lebih dari cukup. Mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ia mendesak polisi untuk memberikan perlindungan maksimal dan kepastian hukum yang berpihak pada korban.

“Penetapan tersangka tidak perlu menunggu pembuktian sempurna, cukup dua alat bukti sah. Dalam perkara ini, syarat itu sudah terpenuhi. Negara tidak boleh absen saat korban hidup dalam ketakutan selama berbulan-bulan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan bahwa prosedur tetap berjalan. Kanit PPA Satreskrim Polres Dompu, IPDA Ruslan, membenarkan bahwa S alias G telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Terkait alasan tidak ditahannya tersangka, Ruslan memberikan penjelasan teknis hukum. “Hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana. Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, maka tersangka tidak wajib ditahan,” jelas Ruslan.

Saat ini, penyidik tengah fokus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami sudah menerima petunjuk dari Jaksa pada 16 Desember kemarin untuk pemeriksaan tambahan saksi dan korban. Insya Allah berkas segera rampung dan kami kembalikan ke Jaksa,” tambahnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *