Mataram, Katada.id- Universitas Bima Internasional MFH (Unbim MFH) tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan praktik jual beli Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025. Bagaimana tidak oknum Dosen inisial S dan INM diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memperjualbelikan “kelulusan” KIP Kuliah kepada mahasiswa.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Kota Mataram. Mereka mengungkapkan adanya modus permintaan sejumlah uang kepada calon penerima beasiswa dengan iming-iming dapat diloloskan sebagai penerima KIP Kuliah.
“Berdasarkan pengakuan mahasiswa, ia diminta uang sebesar Rp13 juta agar dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah,” ungkap Rangga, pengurus EK LMND Kota Mataram, Rabu (28/1/2026).
Rangga masih merahasiakan informan,yang mengadukan praktik tersebut. Namun ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai tujuan utama Beasiswa KIP Kuliah sebagai program afirmasi bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Tak hanya itu, LMND Mataram juga menyoroti adanya dugaan plungutan liar lain yang dibungkus dengan dalih program akademik. Mahasiswa Unbim MFH disebut dibebani biaya magang bersertifikat sebesar Rp2,5 juta per semester serta program inbound mobility senilai Rp6 juta dengan skema cicilan yang diklaim “sesuai kemampuan mahasiswa”.
“Berdasarkan investigasi lapangan kami, mahasiswa semester I angkatan 2025 tidak pernah menjalani program magang maupun inbound mobility tersebut,” jelas Rangga.
Kondisi ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut hanyalah modus untuk melegalkan praktik pungutan liar di lingkungan kampus. LMND Mataram menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka merujuk Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif, serta Pasal 12 ayat (1) huruf c yang menjamin hak peserta didik untuk memperoleh beasiswa bagi yang tidak mampu.
“Jika beasiswa dijadikan komoditas dan mahasiswa diperas dengan dalih bantuan kelulusan, maka kampus telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional,” tegas Rangga.
Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerima KIP Kuliah tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun serta melarang adanya gratifikasi, imbalan, maupun pungutan tambahan dalam proses seleksi dan penetapan penerima beasiswa.
“Segala bentuk mahar, jaminan kelulusan, maupun pungutan berkedok program akademik berpotensi merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi beasiswa negara,” katanya.
Atas dasar itu, EK LMND Kota Mataram mendesak pihak Unbim MFH untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, menghentikan seluruh dugaan praktik pungutan liar, serta menjamin perlindungan penuh bagi mahasiswa korban tanpa intimidasi maupun sanksi akademik.
“Jika tidak ada solusi konkret dan itikad baik dari pihak kampus, kami akan menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan praktik ini ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, Polda NTB, serta aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkas Rangga. (*)













