Dompu, katada.id – Jagoan kampung berinisial JR (18) berbuat onar di lokasi perkemahan pengunjung di tempat wisata Lakey, Kecamatan Hu’u sekitar pukul 01.00 wita, Minggu (14/2).
Saat itu, JR membawa senjata tajam berupa sebilah pedang yang dipakai mengancam dan menakuti korban. Sebelum beraksi di lokasi perkemahan, JR diketahui mengkonsumsi minuman keras (miras) bersama teman temannya di Dusun Cangga, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Usai berpesta miras, JR ditemani teman-temannya menuju ke pinggir Pantai Lakey dengan tujuan buang air besar (BAB). Ternyata di pinggir pantai yang mereka tuju, ada sekelompok anak muda yang sedang berkemah yang dikoordinir Taufikurrahman, pemuda asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
’’Sesaat kemudian, JR menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang (palak). Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman,’’ ungkap Kapolsek Hu’u Ipda M.Nor Kurniawan.
Tidak berhenti di situ, sadar akan jumlah anggotanya yang tidak seimbang, JR pun pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Kemudian dia kembali ke lokasi perkemahan.
Sembari menggenggam parang, JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik dengan nada ancaman. Namun Taufik membalasnya dengan teriakan minta tolong. ’’Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan melerai kedua kelompok,’’ ungkapnya.
Atas laporan warga, Kapolsek bersama anggotanya datang di lokasi dan mengamankan JR untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya JR dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (izl)