Mataram, katada.id – Cewek gemoy inisial SS (26) digelandang ke Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Wanita asal Tanjung Jabung Timur, Jambi diduga memeras pacar inisial B warga Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
SS diduga memploroti B yang sudah beristri ini mencapai Rp 270 juta. “Salah satu terduga pelaku SS sudah kami amankan. Dia diamankan Selasa (14/5),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (15/5).
Awalnya, SS berkenalan dengan B melalui media sosial tahun 2020. Keduanya pun merajut komunikasi dan akhirnya menjalin hubungan asmara hingga tahun 2022.
Seluruh kebutuhan SS dibiayai B, mulai dari uang kos hingga makan minum. Sang pacar rela membiayai kekasihnya. Karena SS tidak memiliki pekerjaan selama berada di Mataram.
Baca juga: Mohan Roliskana Mendaftar di Hanura sebagai Calon Wali Kota Mataram
Lalu, pada 6 Juni 2020, SS mengaku hamil. Mendengar itu, B ingin mengakhiri hubungannya. Namun, SS mengancam akan menyebarkan dirinya sedang mengandung anak B.
Untuk mengakhiri hubungannya itu, SS meminta uang Rp 150 juta kepada B. Pelaku mengaku, uang ratusan juta itu digunakan untuk biaya operasi keluarganya.
Merasa diancam, B akhirnya memberikan permintaan SS. “Uang Rp 150 juta diserahkan secara tunai pada 14 Maret 2023,” beber kasat.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Janda di Mataram Ditangkap Polisi
Sebulan kemudian, SS mengirim foto mesra B dan dirinya pada April 2023. Saat itu, SS kembali meminta sejumlah uang Rp 10 juta dengan modus pinjaman. Ia juga mengancam jika tidak memberikan pinjaman uang akan menyebarkan foto mesra. Akhirnya, B menurutinya dan mentransfer Rp 10 juta ke rekening SS.
Pada November 2023, seseorang mengaku bernama Junaidi menghubungi B. Junaidin mengaku ayah SS dan meminta uang Rp 10 juta. Saat itu, Junaidi mengaku bahwa SS telah meninggal dunia.
Junaidi juga akan menyebarluaskan foto mesra B dan SS jika tak diberikan pinjaman uang. Karena takut, BS mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening SS.
Baca juga: Jaksa Panggil Ketua DPRD dan Mantan Bendahara KONI Mataram
Kemudian, pada 3 April 2024, seseorang mengaku bernama Ade Saputra menghubungi B dan memintanya mengirimkan uang Rp 12.480.000. B pun kembali mentransfer uang.
Selanjutnya, pada 13 Mei 2024, perempuan bernama Risa Safitri dan Helga Afrianti datang mencari korban. Saat menemui keduanya, B kembali dimintai uang Rp 26 juta. Di hari yang sama, Risa dan Helga kembali meminta uang Rp 1 juta.
Ternyata nama-nama yang menghubungi dan mengancam B adalah SS. Ia menyamar agar bisa mendapat uang dari B. “Jadi, total kerugian yang dialami korban Rp 270 juta,” ungkap Yogi.
Baca juga: Oknum Anggota Polresta Mataram Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Jaksa
Merasa diperas, B melaporkan kejadian kepada Polresta Mataram 14 Mei 2024. Tim Satuan Reskrim Polresta Mataram bergerak mencari keberadaan SS. ”Anggota menemukan SS di salah satu kafe kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram,” beber dia.
Saat ini, pelaku SS dan barang bukti tangkapan layar transfer uang dan serta tunai Rp 1 juta telah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku SS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Kekerasan.
Baca juga: Oknum Polisi yang Perkosa Mahasiswi di Mataram Mulai Disidang
(ain)