Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Minta maaf kepada keluarga korban, terdakwa pembunuhan mahasiswi Unram mohon dihukum ringan

×

Minta maaf kepada keluarga korban, terdakwa pembunuhan mahasiswi Unram mohon dihukum ringan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Rio meminta maaf kepada keluarga Linda dan meminta hakim menjatuhkan hukuman yang ringan.

Mataram, katada.id – Terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio (22) meminta maaf kepada keluarga Linda Novita Sari (23).

Permohonaan maaf tersebut disampaikan Rio usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyampaikan permohonan kepada keluarga Linda dan keluarganya sendiri.

Example 300x600

Ia juga meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang ringan kepada dirinya. ’’Saya mohon maaf kepada keluarga Linda. Mohon maaf kepada keluarga saya sendiri. Saya telah melakukan kesalahan,” ucap Rio.

Baca Juga: Terdakwa pembunuhan mahasiswi pasca sarjana Unram dituntut 15 tahun penjara

Rio sendiri mengaku tidak berniat membunuh korban. Hal itu disampaikan penasihat hukum Rio, Abdul Gani. ’’Klien kami spontan karena sempat diancam dengan anak panah, jadi tidak niat untuk membunuh korban,” ujar Gani.

Rio dituntut 15 tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Moch Taufik Ismail, terdakwa Rio dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan kedua yakni pasal 338 KUHP. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Prasetya Nanda alias Rio berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,’’ kata JPU dalam tuntutannya dikutip dari website resmi Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga: Dikira gantung diri, mahasiswi pascasarjana Unram ternyata dibunuh kekasihnya

Tuntutan itu dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, hakim anggota Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro.

Sebagai informasi, Linda Novita Sari ditemukan tewas dalam keadaan tergantung, Sabtu (25/7). Perempuan asal Kelurahan Gomong, Mataram ditemukan dalam keadaan tergantung di rumah seorang anggota polisi Iptu HA di Jalan Arofah Nomor 2 BTN Royal, Jempong Baru, Sekarbela, Mataram, NTB.

Baca Juga: Kronologis pembunuhan mahasiswi pascasarjana Unram, korban dicekik lalu digantung

Korban yang saat itu baru lulus seleksi pasca sarjana Fakultas Hukum Unram pertama kali ditemukan rekannya, Titi Nuraniah (22) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, saksi kesulitan menghubungi korban. Lalu saksi mencari korban di kosnya di Gomong.

Saksi kemudian mencari korban ke rumah tempat biasanya mereka ngumpul di BTN Royal, dan ditemukan sepeda motor korban.

Saat berada di rumah tersebut, Titi melihat korban dalam keadaan gantung diri menggunakan tali. Korban tergantung di ventilasi.

Baca Juga: Diduga cemburu, suami di NTB tega habisi istri

Setelah diusut pihak Polresta Mataram, ternyata Linda bukan meninggal gantung diri, melainkan dibunuh. Pelakunya tidak lain adalah pacarnya sendiri yakni Rio.

Rio berusaha menghilangkan jejak, seolah-olah korban meninggal bunuh diri. Yakni dengan cara menggantung korban. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *