Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pemprov NTB Amankan Enam Aset yang Sebelumnya Bermasalah

×

Pemprov NTB Amankan Enam Aset yang Sebelumnya Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Lalu Rudy Gunawan. (foto istimewa)

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi NTB berhasil mempertahankan enam aset yang sebelumnya disengketakan dengan berbagai pihak. Saat ini, perhatian pemerintah beralih ke penyelamatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC).

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, salah satu aset yang berhasil dimenangkan adalah lahan milik Pemprov di Gerupuk, Lombok Tengah, seluas lebih dari 2 hektare. “Kita menang, meskipun lawan mengajukan peninjauan kembali. Tapi karena lahannya sudah kita kuasai, eksekusi tidak diperlukan,” katanya.

Example 300x600

Aset lain yang berhasil diamankan yakni lahan pembangunan bendungan di Bima seluas lebih dari 1 hektare, Kantor Samsat Sumbawa, penyertaan modal Bank NTB di Sumbawa, Kantor Koperasi di Jalan Airlangga, serta lahan perumahan Mahoni di belakang Kantor Imigrasi. “Yang Mahoni itu juga sempat digugat, luasnya 3 hektare, dan kita menang,” tambahnya.

Sementara sengketa lahan seluas 4 are di Kantor Dinas Koperasi dan UKM NTB sempat dimenangkan pihak lawan di pengadilan tingkat pertama. Pemprov bahkan sempat terancam membayar ganti rugi Rp 5 miliar. Namun, hasil banding membalikkan keadaan, dan lahan tersebut kembali dimenangkan Pemprov.

Rudy menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan dan legalisasi aset daerah. Ia mendorong semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BPKAD untuk segera menyertifikatkan aset yang mereka kelola. “Kami sudah sarankan agar semua aset segera disertifikatkan,” ujarnya.

Ia mengakui, lemahnya pengelolaan aset selama ini memberi celah bagi pihak lain untuk mengklaim lahan milik pemerintah. “Selama ini pengawasan lemah, makanya kami mulai aktif koordinasi dengan BPKAD soal sertifikasi,” ujarnya.

Rudy menambahkan, masih banyak aset Pemprov yang rawan diklaim karena dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan. “Banyak lahan yang ditelantarkan, akhirnya masyarakat masuk dan dibiarkan terlalu lama,” pungkasnya. (red)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *