Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pengiriman PMI Ilegal via Jalur Laut Terbongkar, Pelaku Ditangkap di NTB

×

Pengiriman PMI Ilegal via Jalur Laut Terbongkar, Pelaku Ditangkap di NTB

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui jalur laut di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial I dan YK berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, kedua pelaku diamankan di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi oleh tim kepolisian.

“Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” kata Ronni Bonic, Selasa (3/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya calon PMI nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua perempuan berinisial NA dan J yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku keberangkatannya diurus oleh dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronni menjelaskan, para pelaku menggunakan modus sponsor, yakni menanggung seluruh biaya keberangkatan calon PMI. Setelah korban bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, biaya tersebut diganti melalui pemotongan gaji.

“Berangkat menggunakan sponsor, lalu biaya perjalanan diganti setelah bekerja di luar negeri melalui pemotongan upah,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para korban, polisi menelusuri keberadaan pelaku yang diketahui telah meninggalkan Batam. Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan keduanya di Lombok Barat. Setelah diamankan di Polres Lombok Barat, para tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional rute Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan PMI ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan dan merugikan warga negara Indonesia. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *