Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pj Wali Kota Bima Kena Teguran karena Langgar Mutasi Pejabat

×

Pj Wali Kota Bima Kena Teguran karena Langgar Mutasi Pejabat

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum dan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi.

Kota Bima, katada.id – Kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Mohammad Rum mengembalikan pejabat pimpinan tinggi pratama (PPT)  melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam mutasi pejabat.

Iapun mendapat teguran dari Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi. Teguran perihal NSPK dalam mutasi ini tertuang dalam surat Nomor: 800/887/BKD/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

Example 300x600

Pj Gubernur menegur keputusan Pj Wali Kota Bima Nomor: 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 tentang pengembalian jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan pengawas dalam dalam jabatan lingkup Pemkot Bima. Ada lima poin yang diuraikan dalam surat teguran tersebut.

Pertama, berdasarkan informasi dan klarifikasi yang diterima, telah dilakukan pelantikan terhadap empat orang PTT Pratama hasil seleksi terbuka Wali Kota Bima sesuai dengan keputusan Wali Kota Bima Nomor: 821.2/2976/BKPSDM/IX/2023 tentang pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan pengawas dalam jabatan lingkup Pemkot Bima. Di mana berdasarkan surat KASN Nomor: 3891/JP.00.00/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023, hal rekomendasi pembatalan pelantikan hasil pelaksanaan seleksi terbuka dan pengembalian jabatan administrator di lingkup Pemkot Bima, KASN meminta Pj Wali Kota Bima untuk meninjau keputusan wali kota dimaksud.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Optimis Masih Bisa Mutasi Pejabat

Kedua, berdasarkan keputusan Pj Wali Kota Bima Nomor: 3891/JP.00.00/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang pengembalian jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan pengawas dalam rekomendasi KASN sebagaimana pada poin pertama.

Ketiga, pelaksanaan rekomendasi KASN Nomor: 3891/JP.00.00/10/2023 tertanggal 12 Oktober 2023, hal rekomendasi pembatalan pelantikan hasil pelaksanaan seleksi terbuka dan pengembalian jabatan administrator di lingkup Pemkot Bima, oleh Pj Wali Kota Bima dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 132A ayat 1 dan ayat 2 PP Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang menyatakan bahwa pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas dilarang melakukan mutasi pegawai. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Keempat, untuk mengembalikan pejabat struktural ke posisi semula sebagaimana keputusan Pj Wali Kota Bima Bima Nomor 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 tentang pengembalian jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan pengawas dalam jabatan lingkup Pemkot Bima, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dengan melampirkan beberapa persyaratan administrasi. Seperti surat pengantar PJ Gubernur NTB, pertimbangan teknis BKN dan rekomendasi KASN. Di mana, pada tahapan ini Pj Wali Kota Bima diduga telah melakukan kesalahan prosedur dengan mengabaikan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengajuan usulan PPT ke jabatan semula.

Baca juga: Tanggapi Polemik Dana Publikasi, Pj Wali Kota Bima: Dobel Anggaran Direvisi, Media tanpa Website Berita Bisa Dibuat

Kelima, sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka selaku wakil pemerintah pusat di daerah meminta kepada Pj Wali Kota Bima agar pelaksanaan pengembalian jabatan empat orang PPT Pratama Yang dikembalikan ke jabatan semula sesuai keputusan Bima Nomor 821.2/3291/BKPSDM/XI/2023 harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Mendagri dengan melampirkan dokumen sebagaimana disebut pada poin keempat.

Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum yang dikonformasi katada.id belum merespon. Pesan singkat WhatsApp masih centang dua warna abu.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima H. Mahfud membenarkan adanya teguran dari Pj Gubernur kepada Pj Wali Kota Bima. Namun hal ini sudah ditanggapi Pj Wali Kota Bima. ’’Iya, ini (sudah) yang diklarifikasi Pj (Wali Kota Bima),’’ ungkap Mahfud dihubungi katada.id, Minggu (7/4).

Baca juga: Profil, Kekayaan dan Rekam Jejak Pj Wali Kota Bima dalam Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Waduruka

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bima telah menyampaikan klarifikasi atas teguran melalui surat Nomor: 800/1780/BKPSDM/II/2024. Ia menyampaikan bahwa pelantikan terhadap empat orang pejabat pada 25 September 2023 lalu belum mendapatkan rekomendasi KASN sehingga menimbulkan gejolak pro dan kontra dari ASN.

Menyikapi hal tersebut, Pj Wali Kota Bima sebelum melakukan pengembalian jabatan ke jabatan semula telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kemendagri dan KASN.

Berdasarkan poin kedua pada surat teguran Pj Gubernur NTB, KASN dan Kemendagri mengeluarkan pernyataan bahwa mengembalikan empat PPT Pratama yang telah dilantik tanpa rekomendasi KASN dan mengembalikan Pejabat Administrator pada jabatan semula karena melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bayar kerugian negara dermaga Waduruka Bima, rekanan jaminkan sertifikat tanah

Karena itu, berdasarkan surat rekomendasi KASN dan surat penjelasan Kemendagri kepada Pj Gubernur NTB tidak adanya penjelasan atau arahan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula harus mendapat izin Mendagri. ’’Maka atas dasar itu dilakukan pengembalian pejabat ke jabatan semula tanpa mengajukan izin lagi kepada Kemendagri,’’ katanya.

Kemudian terkait surat BKN Nomor: 649/B-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal penyampaian hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengembalian jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkot Bima, BKN menyampaikan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula sudah sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam mutasi jabatan.

’’Karena banyaknya jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong setelah dilakukan pengembalian jabatan, maka kami telah mengajukan izin seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan pengantar untuk mendapatkan izin Kemendagri yang sampai saat ini belum usai,’’ ungkapnya.

Baca juga: Polda NTB Usut Proyek Rehabilitasi Dermaga Waduruka di Bima

Untuk itu, dalam surat tersebut Pj Wali Kota Bima meminta Kepada Pj Gubernur NTB untuk memfasilitasi percepatan agar mendapat izin Kemendagri. ’’Sehingga Pemerintah Kota Bima segera melakukan seleksi untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut dan pelaksanaan tugas pemerintah dapat berjalan dengan lancar,’’ jelas Rum.

Baca juga: Proyek Dermaga Waduruka Macet, Mantan Kalak BPBD Irit Bicara, Rekanan Ngaku Babak Belur

(ain)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *