Polisi akan sita rumah mewah senilai Rp585 juta milik bandar sabu di NTB

0
Tio, yang memakai baju tahanan warna orange ditangkap bersama barang bukti sabu 3,3 kg.

Mataram, katada.id – Polresta Mataram akan menelusuri harta benda bandar sabu, Sahrul Ramdhan alias Tio (25) warga Kelurahan Punia, Kota Mataram, NTB. Termasuk rumah mewah milik Tio di Bendega, Kota Mataram senilai Rp585 juta.

Pengembangan penyidikan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditegaskan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Jumat (3/7). ’’Kita pastikan akan kembangkan ke TPPU. Kalau TPPU itu penyidikannya berbeda. Misalnya dia beli rumah. Danannya dari mana dia dapatkan,’’ tegas Elyas kepada wartawan.

Indikasi TPPU yang dilakukan Tio, menurutnya, cukup meyakinkan. Dengan profesinya sebagai karyawan distro dan menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan. Tapi ia mampu membeli satu unit rumah dengan membayar kontan Rp 585 juta di daerah Bendega.

Belum lagi dengan barang mewah dan perlengkapan rumah lainnya yang dibayar kontan. ‘’Makanya semua barang yang diduga didapatkan dari hasil menjual sabu itu kita sita. Kita juga berencana untuk mentracing rekeningnya. Ini untuk menyelidiki TPPU,’’ ungkap Ericson.

Sebagai informasi, Satuan Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap bandar sabu di Mataram, NTB, Sahrul Ramdhan alias Tio, Rabu (1/7). Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3,3 kg. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here