Lombok Tengah, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang perempuan inisial M (40). Ia diduga pengedar sabu.
Emak-emak ini dicokok di rumahnya di Dusun Ketangan Desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Senin (13/7).
Penangkapan M ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Di rumah M sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian memimpin langsung penggerebekan atau penangkapan M. “Kami lakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap M,” kata Kasat Narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan baik badan atau disetiap sudut rumah, yakni lima bungkus klip sedang butiran sabu dengan total berat bruto 3.23 gram. Diamankan juga uang tunai sebesar Rp2.900.000, satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastik kecil, satu buah pipet bening berukuran sedang, tujuh bungkus klip kosong berukuran sedang dan satu buah celana dalam wanita warna kuning.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, M serta barang bukti sudah kita amankan di polres,” lanjutnya. (one)