Mataram, katada.id – Polda NTB mengamankan seorang pemuda 19 tahun berinisial SB alias EP. Warga Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) ditangkap karena menyebarkan berita atau irformasi hoax Corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, tersangka menyiarkan kabar yang tidak pasti kebenarannya di ruang publik. “Dia menyebarkan informasi hoax corona yang belum jelas kebenarannya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/3).
Tersangka menyebarkan hoax corona sekitar pukul 08.00 Wita melalui media sosial facebook dengan nama akun Kecill Oi, Minggu (8/3). Mulanya dia pelaku mendapatkan pesan singkat dari nomor yang tidak dikenal.
Baca juga: Polda NTB akan Tindak Tegas Netizen Penyebar Hoax Virus Corona
“Hati” untuk teman” semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau,” bunyi pesan singkat yang diterima tersangka.
Keesokan harinya lagi tersangka kembali mengunggah postingan kabar hoax tentang adanya korban virus Corona di wilayah Lombok dengan akun yang sama.
Baca juga: Kasus Pasien Positif Corona di NTB Masih Nol
Dari pengakuan pelaku, ia sengaja memposting berita tersebut dengan niat agar masyarakat mengetahui tentang adanya virus Corona di pulau Lombok. Tujuannya agar masyarakat bisa waspada. “Karena dia sebarkan informasi hoax, pelaku kami amankan dengan menjemput di rumah di Loteng,” ucap Artanto.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi bohong. (rif)