Dompu, katada.id – Satresnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Dua pria yang diduga pengedar narkoba, S (44) dan C (36), ditangkap setelah polisi menggerebek rumah di Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu pada Kamis (7/8) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan kedua terduga. Begitu memastikan, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang cukup mencengangkan. Di dalam toilet rumah terduga, petugas menemukan kotak rokok berisi 6 gulung plastik klip yang diduga berisi sabu. Selain itu, ditemukan pula sebuah sekop dari sedotan yang biasa digunakan untuk menghisap sabu.
Sementara itu, di kamar tidur, petugas menemukan bungkusan pembalut yang di dalamnya berisi kotak kacamata, yang ternyata berisi 3 plastik klip transparan berisi 6 gulung plastik klip lainnya.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkoba, seperti 17 gulung plastik klip kosong bekas pakai, 4 korek api gas, 2 gunting, 2 pipet modifikasi, 1 pipet kaca, 1 sumbu, dan 1 bong.
Polres Dompu juga menyita sejumlah barang lainnya berupa 2 ponsel dan uang tunai Rp1.160.000 yang diduga terkait dengan transaksi narkoba
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa dan sekitarnya.
Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis menegaskan penangkapan ini merupakan langkah besar dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Kami akan terus berupaya keras untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah ini,” ujarnya. (*)













