Dompu, katada.id – Personel Polsek Pajo menangkap basah MR (19) saat beraksi di gudang meubler milik Abdullah, warga Dusun Fupu, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Dompu, Sabtu (20/3).
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, MR ditangkap saat masuk ke gudang milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu. Kemudian mengambil 1unit gergaji mesin, 1 unit alat profil, 1 unit mesin serut. Malangnya aksi terduga dipergoki oleh istri korban dan meneriakinya “maling”.
“Warga yang berdatangan langsung mengejar, menangkap bahkan sempat layangkan pukulan terhadap MR yang menggondol 3 unit alat meubler,” jelasnya.
Sementara itu pihak korban datang ke Mapolsek Pajo untuk membuat laporan terkait kejadian yang menimpanya.
“Dari laporan tersebut, personel Polsek Pajo langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga beserta barang bukti berupa 3 unit alat meubler,” kata Hijaifah.
Untuk mengantisipasi hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, sebagian anggota lakukan penggalangan terhadap warga secara persuasif.
“Warga diminta untuk tidak melakukan aksi mainhakim sendiri,” katanya.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (izl)