Pria Jomblo Ini Curi Sepeda Korban karena Kesal Tak Beli Selimut Jualannya

0
Polsek Ampenan AKP Nasrullah memperlihatkan tersangka Adrean dan barang bukti sepeda.

Mataram, Katada.id – Adrean alias Ian Dalek (33) warga Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram harus menginap di penjara. Tim Opsnal Polsek Ampenan menangkap Adrean karena mencuri sepeda di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan.

Bujangan ini ditangkap selang beberapa hari setelah mencuri sepeda korban. ‘’Pelaku beraksi Pebruari lalu,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Nasrullah, Jumat (6/3).

Awalnya, pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan dan menjual selimut mobil kepada korban. Karena tidak ingin membeli selimut mobil, korban menolaknya. Penolakan itu membuat pelaku kesal. Apalagi selimut mobil ditawarkan cukup murah. Yaitu seharga Rp 100 ribu.

Ia kemudian melihat sepeda terparkir di garasi rumah korban. ‘’Pelaku memutuskan balik ke rumah korban dini hari di hari yang sama. Ia ke sana untuk mengambil sepeda korban. Saat itu pintu rumah korban terbuka. Sepeda itu hanya ditenteng keluar dari rumah korban,’’ beber Nasrullah.

Apes bagi Adrean. Dia tidak sadar aksinya itu terekam jelas CCTV yang terpasang di rumah korban. Wajahnya pun terlihat jelas. Begitu juga baju yang digunakan masih sama saat dirinya datang menawarkan selimut mobil. ‘’Pelaku terekam CCTV. Itu yang memudahkan kita mengungkap kasus ini,’’ katanya.

Dari hasil penyelidikan terungkap sepeda korban dijual kepada salah satu karyawan ritel modern di Ampenan. Sepeda itu dijual dengan harga Rp 350 ribu. Kapolsek mengatakan, uang tersebut akan digunakan sebagai modal judi online. ‘’Dia mau pakai untuk judi online hasil jual sepeda itu,’’ terang Nasrullah.

Karena sepeda tersebut dijual kepada seseorang, kepolisian masih melakukan pengembangan. ‘’Termasuk sudah berapa kali dia menjual hasil curian itu kita selidiki. Untuk 480 (penadahan) masih kita kembangkan,’’ ungkapnya.

Adrean hanya menundukkan wajah setelah ditangkap petugas. Dia mengaku sudah 10 kali bermain judi online. Adrean hanya sekali menang. Dia menjadi ketagihan dan nekat mencuri untuk modal judi online. ‘’Tapi kebanyakan saya sering kalah,’’ katanya mengaku.

Pri jomblo ini juga tidak menyangka dalam waktu singkat ditangkap petugas. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. ‘’Saya bantu paman pasang pipa air terus ditangkap,’’ ungkapnya.

Dari perbuatannya itu, Adrean terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here