Lombok Timur, katada.id – Polsek Keruak bersama TNI dan Camat melakukan razia miras usai salat Jumat (4/12). Razia yang mulai pukul 14.00 wita, petugas berhasil mengamankan sejumlah pedagang miras di berbagai titik. Selain pemilik, barang bukti ratusan botol miras berbagai jenis juga turut diamankan.
Kapolsek Keruak, Ipda Nurlana menegaskan, peredaran miras di Kecamatan Keruak harus ditekan. Bila perlu Keruak sebagai salah satu wilayah bebas miras. Ia menegaskan, polsek bersama Forkompimcam Keruak akan terus melakukan razia miras. ’’Ini dilakukan agar terciptanya situasi kondusif dan kenyamanan masyarakat banyak,’’ tegasnya.
Diakuinya, miras salah satu sumber pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas. “Terjadinya keributan dan perkelahian karena pengaruh minuman keras,” ujar Nurlana didampingi Camat Keruak Kamaruddin.
Sementara itu, Camat Keruak, Kamaruddin mengingatkan, para penjual miras untuk mencari usaha lain yang lebih baik dan tidak melanggar hukum.
“Masih banyak jalan atau usaha yang lebih halal dan berkah ketimbang harus menjual miras asalkan kita mau berusaha,” ujar Kamaruddin.
Dari hasil razia miras, petugas mengamankan puluhan botol miras di Desa Keruak, Kecamatan Keruak. Miras itu disita dari tiga orang warga masing-masing, 21 botol tuak, 28 botol tuak dan 4 botol tuak serta 2 botol brem.
Selanjutnya, tim gabungan melanjutkan razia di lokasi berbeda. Ditemukan 41 botol jenis tuak di rumah seorang warga Desa Tanjung Luar. Serta 3 botol bir di rumah seorang warga di Desa Pijot. (one)