Mataram, katada.id – Sidang lanjutan perkara kematian Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (29/12), menghadirkan keterangan krusial dari para saksi fakta. Dalam persidangan tersebut, istilah ‘SILENT’ yang sempat menjadi sorotan ditegaskan bukan sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di Gili Trawangan, yakni Brian Dwi Siswanto, Edi Suryono, I Nengah Budiarta, dan I Wayan Sumantra.
Saksi Brian Dwi Siswanto menerangkan bahwa dirinya sempat mendengar terdakwa Ipda I Gede Aris Chandra Widianto mengucapkan kata ‘SILENT’ saat bertemu di Klinik Warna Medica. Namun, Brian memberikan pemahaman yang berbeda dari dakwaan JPU.
“Saya hanya mendengar kata ‘SILENT’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian Dwi Siswanto di hadapan majelis hakim.
Bantah Ada Larangan Foto
Keempat saksi yang hadir secara kompak menyatakan bahwa tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang pengambilan bukti-bukti di lapangan, baik berupa foto maupun video. Terkait kondisi fisik korban saat evakuasi menuju RS Bhayangkara, saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra mengaku tidak melihat detail luka.
“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus kain selimut,” ungkap saksi di persidangan.
Mengenai penanganan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Villa Tekek Beach House, Brian menjelaskan alasan tidak terpasangnya garis polisi. Menurutnya, hal itu didasari permintaan manajemen hotel demi kenyamanan tamu, sehingga diputuskan untuk mengunci pintu villa sebagai gantinya.
Tafsir Berbeda Jaksa
Kuasa hukum terdakwa, I Gusti Lanang Bratasuta, menilai JPU berupaya menggiring persepsi seolah-olah kata tersebut adalah larangan mengambil identitas korban. Namun, ia menekankan bahwa fakta di persidangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Saksi hanya mendengar satu kata, yakni ‘SILENT’, tanpa tambahan kalimat lain, dan maknanya jelas sebagai permintaan agar tidak ribut demi kenyamanan wisatawan,” tegas Lanang.
Di sisi lain, JPU Budi Muklish tetap optimis bahwa keterangan saksi-saksi tersebut akan menguatkan konstruksi perkara. Meski baru empat dari sembilan saksi yang hadir, jaksa menilai pernyataan tersebut tetap bernilai signifikan.
“Salah satu informasi penting yang muncul dalam persidangan tadi adalah pernyataan ‘silence, silence’ yang dilontarkan oleh Ipda Haris kepada saksi. Maknanya bisa beragam dan itu menjadi bagian dari penguatan dakwaan,” kata Budi kepada awak media usai persidangan. (*)













