Mataram, katada.id – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menerima pelimpahan berkas perkara dugaan gratifikasi yang menjerat tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti dari Kepala BPKAD NTB Nursalim, termasuk dokumen rincian Program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar.
Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan berkas perkara tersebut telah resmi didaftarkan. “Sudah didaftarkan,” kata Kelik saat dikonfirmasi.
Ia menyebut majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut juga telah ditetapkan. Ketua majelis adalah Dewi Santini dengan hakim anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail.
Dalam berkas yang dilimpahkan, tercatat sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp 2,2 miliar dari berbagai pihak. Di antaranya uang Rp150 juta dari anggota DPRD NTB Wahyu Apriawan Riski, Rp200 juta dari Marga Harun, Rp150 juta dari H. Ruhaiman, Rp200 juta dari Rangga Danu Meinaga Adhitama, serta Rp200 juta dari Lalu Arif Rahman Hakim.
Selain itu, turut disita uang Rp150 juta dari H. Salman, Rp150 juta dari Hulaemi, Rp100 juta dari Mustafa Bakri (sopir Lalu Irwansyah), Rp200 juta dari H. Burhanuddin, Rp200 juta dari Muhannan Mu’min Mushonaf, Rp150 juta dari TGH Muliadi Bin H. M. Fadhil Thohir, Rp180 juta dari Nurdin Marjuni, serta Rp170 juta dari Harwoto.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen pendukung, di antaranya fotokopi Form BNBA yang disertai tanda tangan asli dari sejumlah saksi, bundel usulan dan penginputan SIPD tahun anggaran 2025–2026, hingga print out hasil reses anggota DPRD baru pada SIPD RI.
Barang bukti lain berupa satu lembar kwitansi asli penerimaan uang Rp200 juta untuk pembayaran utang modal usaha gas tertanggal 6 Oktober di Mataram, yang disebut diterima Habib dan disaksikan dua orang saksi.
Dari Nursalim, penyidik menyita sejumlah dokumen resmi terkait pergeseran anggaran APBD 2025. Di antaranya Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 900/12/BPKAD/2025 tentang Pedoman Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2025, dua telaahan staf Kepala BPKAD terkait pelaksanaan pergeseran APBD, hingga surat undangan koordinasi alokasi anggaran.
Selain itu, terdapat dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran sejumlah SKPD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025, meliputi kegiatan pada Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, hingga Dinas Perumahan dan Permukiman.
Termasuk rincian kegiatan Program Desa Berdaya dengan nilai mencapai Rp76.000.000.000 yang turut masuk dalam daftar barang bukti. (*)













