Mataram, katada.id – Satuan Reskrim Polresta Mataram menyelidiki dugaan korupsi pengadaan masker Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang tahun 2020 di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Informasi yang dihimpun katada.id, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/02/II/RES.3/2023/Reskrim tertanggal 6 Februari 2023.
Pihak kepolisian mulai memanggil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selaku penyedia masker dalam rangka percepatan penanganan covid-19tahun 2020 tersebut. Salah satunya UD AK. Pemilik UD AK inisial MA ini diagendakan dimintai klarifikasi Rabu (12/4). Ia juga diminta untuk membawa dokumen-dokumen terkait pengadaan masker.
UD AK adalah salah satu dari 88 penyedia masker. Puluhan penyedia berasal dari Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur dan Lombok Utara.
Sementara, UMKM penyedia yang mendapat pengadaan masker terbesar adalah UD ME. Penyedia asal Kota Mataram ini mendapat pengadaan sebanyak 31.750 buah masker dengan harga satuan Rp9.900 untuk spesifikasi barang jenis kain cotton buttom dua lapis denga tali karet (earloop). Total pengadaan berdasarkan SPK UD ME sebesarr Rp314.325.000.
Dalam pengadaan masker tersebut ada dugaan mark up harga. Berdasarkan dokumen pengadaan yang diperoleh media ini, harga untuk satu buah masker Rp 9.900.
Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo akan mangecek terlebih dahulu terkait penanganan kasus tersebut. (ain)