Mataram, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Bayan, Senin (9/2/2026).
Enam orang diamankan dari sejumlah lokasi berbeda dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Salah satu yang sempat diamankan adalah Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Utara, Edi Setiawan. Ia diamankan di kediamannya di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Bayan. Namun setelah pemeriksaan intensif, polisi memutuskan menghentikan proses hukum terhadapnya.
“Proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine negatif,” ujar AKP Diana dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Anyar. Setelah penyelidikan mendalam dan data dinyatakan akurat, tim melakukan penggerebekan.
Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang, yaitu ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, polisi menyita sabu dengan berat bruto 2,28 gram (netto 1,40 gram) yang diakui milik ARP serta 0,29 gram (netto 0,07 gram) milik DI. Polisi juga mengamankan alat hisap, uang tunai, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Hasil interogasi kemudian mengarah pada IR alias A yang diamankan di lokasi berbeda, masih di Dusun Karang Tunggul. Dari tangan IR, petugas menyita tujuh klip sabu dengan berat bruto 4,11 gram (netto 0,95 gram), uang tunai Rp 2,3 juta, alat hisap (bong), serta telepon genggam.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada ES alias K yang diamankan di wilayah Bayan setelah ditemukan komunikasi pemesanan melalui aplikasi pesan singkat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah alat konsumsi sabu.
Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara menyatakan ARP, DI, DJ, IR, dan ES alias K positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ES alias Edi Setiawan dinyatakan negatif.
Melalui gelar perkara, ARP alias C dan IR alias A ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai pengedar. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.
DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara DJ alias D dan ES alias K diproses sebagai penyalahguna dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Adapun terhadap Edi Setiawan, polisi memastikan tidak ditemukan unsur pidana. Selain hasil tes urine yang negatif, penggeledahan di lokasi juga tidak menemukan barang bukti narkotika. (*)













