Lombok Utara, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Lombok Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor bertenaga surya tahun anggaran 2016.
Namun potensi tersangka bertambah sangat memungkinkan. “Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, karena proses penyidikan masih terus berjalan,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki, Kamis (2/5).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan S sebagai tersangka, seorang pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Untuk perkembangan penanganan tersangka S, penyidik telah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. Ghufron memperkirakan berkas tersebut akan segera dinyatakan lengkap, mengingat penyidik sudah beberapa kali memperbaiki kelengkapan berkas sesuai petunjuk jaksa peneliti.
“Kemungkinan besok sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti),” katanya.
Adapun bukti kelengkapan berkas tersangka S dikuatkan dengan temuan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp 408 juta. “Jadi, dari BPKP melihat pekerjaan itu sebagai total loss (kerugian total),” ucap dia.
Tersangka S disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, kasus ini berasal dari laporan masyarakat ke Polres Lombok Utara. Dalam laporan, muncul dugaan hasil pekerjaan berstatus mangkrak atau tidak dapat dimanfaatkan oleh petani.
Ada tiga titik lokasi pekerjaan, yakni di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Kemudian dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. (ain)