Tentu, berdasarkan judul yang Anda berikan dan informasi dari berita awal, berikut adalah draf berita dengan format dan gaya penulisan yang menyerupai Jawa Pos:
Tidak Tobat Dua Bulan Bebas Penjara, Pemuda 20 Tahun Kembali Rudapaksa Remaja SMA
Residivis Kambuhan Langsung Beraksi Lagi, Diringkus Saat Ngumpet di Rumah Kerabat
KOTA BIMA – Ganjaran penjara tampaknya sama sekali tak memberi efek jera bagi AB. Pemuda 20 tahun ini membuktikan statusnya sebagai residivis kambuhan.
Baru dua bulan menghirup udara bebas, ia langsung kembali berurusan dengan hukum karena dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja putri setingkat SMA.
AB diringkus Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) pada Senin (8/12/2025). Penangkapan ini dilakukan hanya selang sehari setelah aksi bejat yang dilakukannya. Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu kerabatnya di Kota Bima.
Kapolsek Rasbar AKP Suratno membenarkan penangkapan tersebut. “Peristiwa rudapaksa itu terjadi Minggu dini hari (7/12/2025) sekitar pukul 03.30 Wita,” terang AKP Suratno, Rabu pagi (10/12/2025).
Menurut keterangan korban, insiden bermula saat korban dalam perjalanan pulang. Di tengah jalan, ia dicegat oleh pelaku. AB (20) lantas memaksa korban ikut menaiki sepeda motornya, lalu membawanya ke lokasi lain dan melakukan tindakan asusila.
“Merasa terancam dan dirugikan, korban bersama keluarganya langsung melapor ke SPKT Polres Bima Kota,” tambah Kapolsek.
Mendapat laporan kilat tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasbar langsung tancap gas melakukan penyelidikan.
Lokasi persembunyian AB (20) pun terendus. Saat ditangkap, pelaku tak melawan sedikit pun. Bahkan, ia langsung mengakui perbuatannya.
Ironisnya, saat diringkus, pelaku baru dua bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus kriminal berbeda.
“Pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Reskrim Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Suratno.
AB kini kembali mendekam di balik jeruji besi, menambah panjang catatan hitam rekam jejak kriminalnya. (*)













