Kota Bima, katada.id – Tim gabungan dari Loka POM Bima dan anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis tramadol sekitar pukul 14.30 Wita, Rabu (22/9).
Tiga orang berhasil diamankan. Yakni pemilik barang IK warga Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB dan dua kurir inisial JU dan RM.
Dari tangan mereka, aparat gabungan mengamankan sebanyak 450 strip tramadol (4500 tablet). ’’Ketiganya diamankan di Polres Bima Kota saat ini,’’ terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Tamrin bersama Kepala Loka POM Bima Basuki Murdi Hartono, Kamis (23/9).
Terungkapnya penyelundupan tramadol ini berawal dari informasi yang disampaikan Kepala Loka POM Bima Basuki Murdi Hartono. Ia berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Tamri bahwa pengiriman tramadol di salah satu jasa pengiriman di Jalan Gajah Mada Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Tim gabungan akhirnya turun menyelidiki di kantor jasa pengiriman tersebut. Saat itu, petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Dua orang yang diketahui JU (perempuan) dan RM mengambil paket berbentuk kotak dus. Saat jalan pulang membawa paket, petugas menghadang keduanya dan mengamankannya.
’’Kami geledah dan disaksikan warga, di dalam kotak tersebut terdapat obat keras tramadol berjumlah 45 ikat. Jumlah per ikat sebanyak 10 strip (papan) . Total seluruhnya 450 strip,’’ bebernya.
Dari hasil interogasi JU dan RM, mereka datang mengambil paket atas suruhan IK . ’’JU ambil paket disuruh pamannya IK,’’ ujarnya.
Tamri selanjutnya berkoordinas dengan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Wahyudin untuk penangkapan IK. Selanjutnya petugas menuju ke rumah IK dan menangkapnya. ’’Sekarang tiga orang telah diamankan bersama barang bukti di polres,’’ pungkasnya. (izl)