Sumbawa Barat, katada.id – Personil Polsek KP3 Poto Tano berhasil mengamankan 1 unit Fuso yang mengangkut batu tembaga diduga ilegal.
Fusa yang memuat tembaga seberat 20 ton atau 500 karung diamankan sekitar pukul 17.00 Wita di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rabu (27/10). ’’Sekarang truk dan tembaga serta sopir sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat,’’ terang Kapolres KSB, AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi Adireja, Jumat (29/10).
Terungkapnya fuso mengangkut tembaga itu bermula dari kecurigaan anggota. Saat melaksanakan kegiatan di Pelabuhan Poto Tano, mereka curiga dengan barang bawaan di dalam Fuso dengan Nopol N 9460 UG.
Kapolsek KP3 Poto Tano IPDA Nurlana bersama Satuan Reskrim Polres KSB yang dipimpin IPDA Pulung A. Surya menghentikan fuso tersebut. Lalu memeriksa dokumen-dokumen barang bawaan.
Sopir Fuso inisial MIN (56) asal Simojayan Kecamatan Ampelgading tidak bisa menunjukan dokumen. ’’Karena dokumen tidak lengkap, anggota langsung mengamankan sopir dan truk,’’ ujarnya.
Kini, kasus tersebut telah ditangani Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres KSB. ’’Kami sudah periksa sopir. Proses hukuman masih jalan,” tutupnya. (red)