Wali Kota Mataram dan Bupati Lobar Dipanggil dalam Kasus Dugaan Korupsi PT AMGM

0
Kantor PT AMGM.

Mataram, katada.id – Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil dua kepala daerah lain. Kali ini kaitan dengan dugaan korupsi di PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Informasi yang dihimpun, penyelidik Pidsus memanggil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana dan Bupati Lombok Barat (Lobar) Fauza Khalid.

Mohan dijadwalkan dimintai keterangan Senin pagi (19/6). Hingga siang ini, Wali Kota Mataram belum menghadiri panggilan kejaksaan. Sedangkan Fauzan rencananya diklarifikasi, Selasa (20/6).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya pemanggilan dua kepala daerah. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kasus-kasus berkaitan dengan kepala tersebut. Karena penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan. “Ada dua kepala daerah di NTB yang dipanggil. Hari ini dan besok,” sebutnya kepada wartawan.

Dari informasi yang dihimpun pojoktenggara.com, Wali Kota Mataram dan Bupati Lobar akan diperiksa kaitan dengan pelaporan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.

Pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Dari uraian laporan, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Misalnya pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan voleme pekerjaan senilai Rp 200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar. Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.

Selain itu, diduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.

Disamping itu, ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here