Bima, katada.id – Terdakwa Hj. Jubaidah dituntut 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima ini terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dana BOS pada tahun 2018.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Syafrudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (4/2). ’’Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hj. Jubaidah berupa pidana penjara selama 1 tahun penjara,’’ kata Syafrudin.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Hj. Jubaidah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menuntut juga terdakwa membayar sisa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26.230.000,83 subsider 6 bulan kurang. Karena terdakwa sebelumnya sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp162.000.000 dari kerugian negara sebesar Rp188 juta lebih.
’’Terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,’’ ucapnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana BOS ini bermula dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Maret 2018 lalu. Terdakwa Hj. Jubaidah yang saat itu menjabat Kabid Dikdas Dikbudpora Kabupaten Bima merintahkan masing-masing UPT Dikpora Bima menarik iuran untuk kepentingan try out kepada siswa SD. Masing-masing UPT menarik biaya yang berbeda, dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu untuk per siswa.
Saat itu, polisi sempat mengamankan seseorang Kepala UPT Dikpora di Kecamatan Bolo dan menyita uang sebanyak Rp 42 juta. (izl)