Bima, katada.id – Anggota Satuan Reskrim Polres Bima menangkap MA (34) warga Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima sekitar pukul 16.30 wita, Senin (22/2). Ia diduga mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 6 tahun.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi menuturkan, dugaan pencabulan ini terungkap saat korban meminta kepada ayahnya untuk mengantar buang air kecil. ’’Ketika buang air kecil, ayahnya melihat ada yang aneh pada korban yaitu cara buang air sambil berdiri dan menangis,’’ jelasnya.
Sang ayah membawa korban ke polindes untuk diperiksa. Setelah diperiksa, bidan menyarankan agar dibawa ke Puskesmas Kecamatan Palibelo karena pada alat vital korban ditemukan ada luka robek tak beraturan.
’’Di puskesmas korban hanya diberikan obat dan diarahkan oleh perawat untuk melaporkan kejadian ke kantor polisi dan meminta surat visum,’’ terangnya.
Atas saran itu, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bima. Kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap korban oleh pihak Reskrim Polres Bima.
’’Korban mengaku dirinya dilecehkan oleh MA,’’ ungkap Hanafi. Pelaku mencabuli korban di salah satu rumah warga sekitar pukul 17.00 Wita, Minggu (14/2).
Mendapat pengakuan korban, anggota melakukan pencarian terhadap AM dan berhasil menangkapnya di rumahnya. ’’Tak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap. Saat ini pelaku sudah diamankan di polres,’’ tandasnya. (izl)