Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Istri Laporkan Guru PPPK di Bima atas Dugaan Penelantaran Rumah Tangga

×

Istri Laporkan Guru PPPK di Bima atas Dugaan Penelantaran Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi AI

Bima, katada.id – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan istrinya atas dugaan penelantaran rumah tangga. Pelapor mengaku tidak menerima nafkah selama tiga tahun dan harus membesarkan anak mereka seorang diri.

Perempuan berinisial K (25) itu juga menuding suaminya, Y, menjalin hubungan asmara dengan perempuan berinisial M yang disebut masih berusia 18 tahun dan duduk di kelas XII SMA. Tuduhan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

K kepada wartawan, Minggu (1/11/2026), mengatakan dugaan perselingkuhan itu terungkap setelah dirinya menemukan percakapan di telepon genggam suaminya. Ia kemudian menghubungi M untuk meminta penjelasan mengenai hubungan tersebut.

“Sebulan yang lalu, saya chat perempuan itu. Perempuan tersebut mengakui semua perbuatan mereka,” kata K.

Menurut K, suaminya juga mengakui hubungan asmara tersebut ketika dimintai penjelasan. Ia menyebut Y mengaku hubungan itu telah terjadi beberapa kali.

K bahkan menduga hubungan keduanya telah berlangsung cukup lama hingga memunculkan dugaan pernikahan siri. Namun, informasi mengenai dugaan pernikahan tersebut belum terkonfirmasi secara independen.

Mengaku Tak Dinafkahi Selama Tiga Tahun

Di tengah persoalan rumah tangga itu, K mengaku kecewa karena merasa telah berjuang mendampingi suaminya hingga memperoleh status PPPK Paruh Waktu. Namun, setelah Y bekerja sebagai tenaga pendidik di salah satu SMP di Kecamatan Donggo, K mengklaim kondisi rumah tangganya justru semakin memprihatinkan.

Selain mengajar, Y diketahui membuka les privat bela diri taekwondo. Meski demikian, menurut pengakuan K, aktivitas tersebut tidak diikuti pemenuhan kewajiban nafkah kepada istri dan anaknya.

“Dia (Y) pulang ke rumah hanya ketika membutuhkan uang,” ujar K.

K mengaku harus memenuhi kebutuhan hidup anaknya tanpa dukungan finansial dari suami. Kondisi tersebut mendorongnya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Ia telah melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga itu ke Polres Bima dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bima.

“Saya laporkan kasus ini hanya untuk menuntut keadilan. Semoga saya bisa mendapatkan keadilan dari kasus ini,” katanya.

Korban Mendapat Pendampingan

Pekerja Sosial Kementerian Sosial RI, Abdurahman Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia bersama Kepala UPTD PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, telah melakukan pendampingan terhadap K sebagai pelapor.

Menurut Abdurahman, berdasarkan keterangan yang disampaikan K, perempuan tersebut mengaku tidak mendapatkan nafkah dari suaminya selama bertahun-tahun dan harus membesarkan anak seorang diri.

Ia juga membenarkan bahwa Y merupakan guru berstatus PPPK Paruh Waktu di salah satu SMP di Kecamatan Donggo.

Pendampingan dilakukan untuk membantu pelapor memperoleh perlindungan serta akses terhadap keadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menyoroti persoalan pemenuhan tanggung jawab dalam rumah tangga, terutama ketika dugaan penelantaran berdampak pada istri dan anak. Namun, seluruh tuduhan terhadap Y tetap perlu diuji melalui proses hukum dengan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan klarifikasi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari Y mengenai laporan dugaan penelantaran rumah tangga maupun tuduhan hubungan asmara yang disampaikan istrinya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *